Rabu, 27 Maret 2013

TUPOKSI P4TKI ASAHAN



P4TKI ASAHAN

P4TKI Asahan terbentuk tanggal 25 Juli 2012 dan diresmikan oleh Kepala BNP2TKI dengan wilayah Kerja 7 Kabupaten Kota yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kotamadya Tanjung Balai mempunyai tugas melaksanakan pelayanan informasi, pemasyarakatan program, pelayanan administrasi keberangkatan dan kepulangan serta perlindungan tenaga kerja luar negeri, sedangkan salah satu fungsinya adalah penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan kepada Stake Holder dan masyarakat luas.
Dalam sistem manajemen, fungsi monitoring dan evaluasi memegang peranan penting, dalam rangka memberikan data dan informasi tentang pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI P4TKI

A.       Tugas Pokok
Peraturan Kepala Badan Nasional penempatan dan Perlindungan TKI No. PER–47/KA/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Tugas, Fungsí, dan Uraian Tugas Balai dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yaitu:
a.     Menyusun data pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
b.     Memberikan informasi pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
c.      Mengkoordinasikan penyiapan sarana dan prasarana pelayanan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
d.     Mengkoordinasikan penanganan dini bagi Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami gangguan fisik dan psikis.
e.     Membantu penyelesaian masalah pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
f.      Menyelenggarakan tugas dan fungsi pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atas pelimpahan kewenangan Kepala BP3TKI yang membawahi P4TKI.
g.     Menyiapkan vahan penyusuan laporan akuntabilitas kinerja dan pengawasan melekat di lingkungan P4TKI
h.     Menyiapakan evaluasi dan laporan kegiatan P4TKI

Undang-undang No. 39 tahun 2004 pada pasal 98 menjelaskan tentang Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI dan P4TKI Asahan, yang mempunyai tugas mendekatkan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen Penempatan, Perlindungan dan penyelesaian masalah masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerja P4TKI Asahan.

B.       Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional penempatan dan Perlindungan TKI No. PER–47/KA/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 tentang Tugas, Fungsí, dan Uraian Tugas Balai dan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mempunyai fungsi yaitu:
a.         Pendataan dan informasi pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
b.         Pengkoordinasian penyediaan fasilitas pelayanan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
c.         Penanganan awal bagi Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami gangguan fisik dan Psikis’
d.         Pengarahan penyelesaian masalah pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
Dalam melaksanakan Tugasnya, P4TKI Asahan Wilayah Kerja 7 Kabupaten Kota melaksanakan fungsi:
            1.        Penyusunan dan Pengembangan Program dan Anggaran.
            2.        Pembinaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Lembaga Penempatan TKI.
            3.        Penyelenggaraan Pemasyarakatan PPTKLN.
            4.        Pelayanan penerbitan KTKLN.
            5.        Pengumpulan data, pemberian layanan informasi serta pembinaan sistem dan jaringan informasi penempatan dan perlindungan TKI
            6.        Pemberdayaan dan PAP TKI.
            7.        Pelaksanaan Pemantauan Penempatan dan Perlindungan TKI di negara penempatan.
            8.        Pelaksanaan pendaftaran dan seleksi CTKI, penempatan oleh pemerintah.
            9.        Pelaksanaan fasilitasi penyelesaian masalah TKI.
         10.        Pelaksanaan Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI.
         11.        Pelaksanaan Urusan Tata Usaha dan Rumah Tangga Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI.
Disamping secara operasional pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan P4TKI Asahan, juga dilakukan pengendalian dan pengawasan, sehingga sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah direncanakan. Pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara teratur dapat meminimalisasikan penyimpangan yang terjadi dan diupayakan penyelesaian sedini mungkin.

Struktur Organisasi P4TKI ASAHAN
Untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional P4TKI Asahan yang mempunyai wilayah kerja meliputi Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan batu dan Kabupaten Simalungun. Ditunjuk satu orang koordinator P4TKI dan di bantu 8 Tenaga Kontrak.
P4TKI terdiri dari:
a.     Koordinator
b.     Petugas Tata Usaha
c.      Petugas Pendataan dan Informasi’
d.     Petugas Perlindungan
Koordinator melakukan tugas dan mengkoordinasikan kelancaran pelayanan pendataan dan informasi perlindungan serta ketatausahaan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.

Fungsi Koordinator yaitu:
a.     Pengkoordinasian kelancaran pelayanan pendataan dan informasi.
b.     Pengkoordinasian penanganan perlindungan pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia.
c.      Pengkoordinasian dan pengendalian penyelenggaraan ketatausahan Pos.

Tugas Koordinator yaitu :
1.     Pengkoordinasian kelancaran pelayanan pendataan dan informasi
2.     Pengkoordinasian penanganan perlindungan pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
3.     Pengkoordinasian dan pengendalian penyelenggaraan ketatausahaan Pos
4.     Mengkoordinasikan penyusunan program dan anggaran P4TKI
5.     Mengkoordinasikan kelancaran pelayanan pendataan
6.     Menyiapkan bahan informasi pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
7.     Menyiapkan bahan koordinasi penanganan perlindungan pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
8.     Menyiapkan bahan pembinaan ketatausahaan P4TKI
9.     Menyiapkan bahan evaluasi kegiatan P4TKI
10.   Menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan pengawasan melekat
11.   Menyiapkan penyusunan laporan kegiatan P4TKI

Petugas Tata Usaha mempunyai uraian tugas yaitu:
1.     Pengurusan surat masuk dan keluar serta pengolahan arsip
2.     Pengurusan administrasi kepegawaian, kerumahtanggaan serta perlengkapan
3.     Pemberian bantuan administrasi untuk kelancaran kegiatan P4TKI
4.     Pengurusan pelayanan tamu, keamanan dan ketertiban
5.     Pengkoordinasian dan pelaksanaan evaluasi kegiatan P4TKI
6.     Pengkoordinasian penyusunan laporan dan pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan pengawasan melekat di lingkungan P4TKI
7.     Membantu koordinator dalam mengumpulkan bahan penyusunan program dan anggaran
8.     Menyusun program dan anggaran ketatausahaan
9.     Membantu koordinator melakukan urusan penerimaan, pengiriman, pencatatan surat masuk, surat keluar, penyaluran surat serta kearsipan
10.   Membantu koordinator menyiapkan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, kerumahtanggaan, perlengkapan serta pengelolaan administrasi keuangan P4TKI
11.   Membantu koordinator melakukan pelayanan administrasi kepda unit organisasi di lingkungan P4TKI
12.   Membantu koordinator menyusun laporan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan pengawasan melekat
13.   Membantu koordinator menyiapkan bahan evaluasi kegiatan P4TKI
14.   Membantu koordinator menyiapkan bahan laporan kegiatan P4TKI

Petugas Pendataan dan Informasi melakukan tugas pendataan dan informasi pemberangkatan, pemulangan serta pencatatan Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah. Petugas pendataan dan Informasi menyelenggarakan fungsinya yaitu:
1.     Pendataan pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
2.     Pemberian informasi penyelenggaraan pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
3.     Pencatatan Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah
4.     Menyusun program dan anggaran kegiatan pendataan dan informasi
5.     Membantu koordinator menyiapkan bahan layanan informasi pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
6.     Membantu koordinator dalam dalam pendataan pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
7.     Membantu koordinator melakukan pencatatan tenaga kerja indonesia yang bermasalah
8.     Membantu koordinator menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan pengawasan melekat kegiatan pendataan dan informasi pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
9.     Membantu koordinator menyiapkan bahan evaluasi kegiatan pendataan dan informasi pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
10.   Membantu koordinator menyiapkan laporan kegiatan pendataan dan informasi pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
Petugas Perlindungan melakukan tugas penanganan awal bagi Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami gangguan fisik dan psikis serta pengarahan penyelesaian masalah pemberangkatan dan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia. Petugas Perlindungan menyelenggarakan fungsinya yaitu:
1.     Pengkoordinasian penanganan awal perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
2.     Pengkoordinasian fasilitasi penyelesaian masalah pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
3.     Menyusun program dan anggaran kegiatan perlindungan
4.     Membantu koordinator memverifikasi dokumen pemberangkatan dan atau pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
5.     Membantu koordinator penanganan awal Tenaga Kerja Indonesia yang mengalami gangguan fisik dan psikis
6.     Membantu koordinator dalam menyiapkan fasilitasi penyelesaian masalah Tenaga Kerja Indonesia
7.     Membantu koordinator menyiapakn bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan pengawasan melekat kegiatan perlindungan
8.     Membantu koordinator menyiapkan bahan evaluasi kegiatan perlindungan
9.     Membantu koordinator menyiapkan bahan laporan kegiatan perlindungan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar